Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Riau 5/2024 · Perda Provinsi Riau No. 5 Tahun 2024 · Perda Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2024Tanggal Penetapan:12 Februari 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau
LokasiPemerintah Provinsi Riau
Tanggal Berlaku12 Februari 2024
Tanggal Penetapan12 Februari 2024
Tempat PenetapanPekanbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 1, angka 7 dan menambah angka 9 pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau. Perubahan ini terkait dengan penataan Perangkat Daerah Provinsi Riau berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah Provinsi (Tipe A), Sekretariat DPRD Provinsi (Tipe B), Inspektorat Daerah Provinsi (Tipe A), Dinas Daerah Provinsi, dan Badan Daerah Provinsi. Dinas Daerah Provinsi terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemberdayaan Perempuan, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan lain-lain. Badan Daerah Provinsi meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Peraturan ini juga mengatur jumlah maksimal Asisten pada Sekretariat Daerah (3 orang) dan Biro pada Sekretariat Daerah (9 orang). Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang pertanian, serta badan yang menyelenggarakan fungsi penunjang bidang keuangan, dapat memiliki 2 bidang lebih banyak setelah dilakukan analisa beban kerja.

(-)

(-)