Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 1/2021 · Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2021 · Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2021Tanggal Penetapan:21 April 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1069) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1094)

Peraturan Kejaksaan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2019. Perubahan tersebut meliputi penambahan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam susunan organisasi Kejaksaan Agung, perubahan pengaturan wilayah kerja di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dan Tindak Pidana Umum, serta perubahan wilayah kerja pada Direktorat Penyidikan, Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi, dan Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat. Selain itu, peraturan ini juga menambahkan bab mengenai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang mengatur kedudukan, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan wilayah kerja. Beberapa ketentuan lain yang diubah meliputi susunan organisasi Kejaksaan Tinggi, Subbagian Kepegawaian, Keuangan, dan Umum, serta penghapusan beberapa pasal yang dianggap tidak relevan. Terakhir, dilakukan perubahan pada bagan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.

(-)

(-)