Peraturan Kejaksaan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2019. Perubahan tersebut meliputi penambahan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam susunan organisasi Kejaksaan Agung, perubahan pengaturan wilayah kerja di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dan Tindak Pidana Umum, serta perubahan wilayah kerja pada Direktorat Penyidikan, Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi, dan Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat. Selain itu, peraturan ini juga menambahkan bab mengenai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang mengatur kedudukan, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan wilayah kerja. Beberapa ketentuan lain yang diubah meliputi susunan organisasi Kejaksaan Tinggi, Subbagian Kepegawaian, Keuangan, dan Umum, serta penghapusan beberapa pasal yang dianggap tidak relevan. Terakhir, dilakukan perubahan pada bagan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.