di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 6/2019 · Peraturan Kejaksaan No. 6 Tahun 2019 · Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tugas dan fungsi organisasi dan tata kerja di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka penyelenggaraan dukungan pengadaan barang/jasa, serta menindaklanjuti amanat Pasal 75 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengenai pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 24 mengenai fungsi Biro Perencanaan, Pasal 26 dan 27 mengenai tugas dan fungsi Bagian Pengelolaan Data, Pasal 29 mengenai tugas Subbagian Pengelolaan Data, Pasal 107 dan 108 mengenai tugas dan fungsi Biro Perlengkapan, Pasal 114 dan 115 mengenai tugas dan fungsi Bagian Pengadaan, Pasal 116 mengenai susunan Bagian Pengadaan, Pasal 117 mengenai tugas Subbagian pada Bagian Pengadaan, serta penyisipan Pasal 1042A yang mengatur bahwa unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa melaksanakan tugas dan fungsi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kejaksaan, dan Kepala Bagian yang menangani fungsi tersebut menjadi Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. Selain itu, dilakukan perubahan pada bagan organisasi Biro Perlengkapan.