Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 1/2022 · Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2022 · Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2022Tanggal Penetapan:12 Januari 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1069) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 443).

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah terkait pengalihan fungsi penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi ke Badan Riset Inovasi Nasional, serta untuk memperkuat pelaksanaan fungsi kebijakan di bidang penegakan hukum.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyesuaikan tugas dan fungsi organisasi Kejaksaan Republik Indonesia dengan perkembangan organisasi dan kebijakan pemerintah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 6: Mengubah ketentuan angka 1 huruf k Pasal 6 mengenai susunan organisasi Kejaksaan Agung, termasuk penambahan dan perubahan pada Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum.
  2. Pasal 138, 140, 143: Mengubah ketentuan terkait jabatan fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, termasuk Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.
  3. Pasal 587, 619, 622, 634: Mengubah ketentuan terkait tugas dan wilayah kerja Inspektorat dan Inspektorat Muda.
  4. BAB XI dan Pasal 696-712: Mengubah judul BAB XI menjadi Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum dan mengubah ketentuan terkait kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan kelompok jabatan fungsional pada pusat tersebut.
  5. Pasal 970, 1000: Mengubah ketentuan terkait tugas Subseksi Prapenuntutan dan Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi.
  6. Lampiran: Mengubah bagan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia, tabel pembagian wilayah kerja Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, dan tabel nama, tempat kedudukan, dan wilayah kerja Asisten Bidang Pidana Militer.

(-)

(-)