Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2015, seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Badan Intelijen Negara. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara, yang didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Kepala Badan Intelijen Negara mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada anggaran negara.