Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 203 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 203 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 203/2024 · PERPRES No. 203 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 203 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2024Tanggal Penetapan:16 Desember 2024
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 2024
Tanggal Penetapan16 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN) sesuai dengan capaian reformasi birokrasi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2018 yang dianggap tidak lagi sesuai. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan capaian kinerja pegawai. Kepala BIN mendapatkan tunjangan sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di lingkungan BIN. Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu, yang dinonaktifkan, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Kelas jabatan dan perubahan alokasi anggaran tunjangan ditetapkan oleh Kepala BIN dengan persetujuan menteri terkait.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2018 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)