Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 170 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 170 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 170/2015 · PERPRES No. 170 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 170 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai melalui pemberian tunjangan yang lebih baik.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara yang memiliki jabatan. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang dalam masa persiapan pensiun. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai November 2015. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Badan Intelijen Negara dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang mendapatkan tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi jika tunjangan profesi lebih kecil.

(-)

(-)