di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelejen Negara
Juga dikenal sebagai: PERPRES 94/2013 · PERPRES No. 94 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 94 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi di badan tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu di Badan Intelijen Negara. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan tidak berlaku bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan disesuaikan dengan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Badan Intelijen Negara dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.