Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan I

Juga dikenal sebagai: PP 4/1985 · PP No. 4 Tahun 1985 · PP Nomor 4 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1984Tanggal Penetapan:5 Februari 1985
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum (Perum) Pelabuhan I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1984
Tanggal Penetapan05 Februari 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1983 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan I.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1985 ini bertujuan untuk mengatur kembali Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan I, sejalan dengan perubahan yang diakibatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983. Peraturan ini menekankan pentingnya pengembangan Pelabuhan Teluk Bayur dan Air Bangis, dengan memisahkan kekayaan PERUM Pelabuhan I di lokasi tersebut untuk dijadikan tambahan modal Negara pada PERUM Pelabuhan II. Perusahaan ini diberi wewenang untuk menyelenggarakan pengusahaan pelabuhan, dengan kantor pusat di Medan. Tujuan utama perusahaan adalah menyediakan jasa kepelabuhanan untuk mendukung kelancaran angkutan laut dan pembangunan nasional. Perusahaan juga memiliki hak untuk mengelola tanah dan perairan di lingkungan pelabuhan, serta dapat ditugaskan untuk mengawasi pelabuhan khusus. Modal perusahaan berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan, dan perusahaan dapat menambah modal melalui dana internal atau sumber lain yang sah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan pembinaan oleh Menteri Perhubungan. Dewan Pengawas dibentuk untuk mengawasi pengelolaan perusahaan, dan Satuan Pengawasan Intern membantu dalam penilaian sistem pengendalian manajemen.

1. Pelabuhan-pelabuhan Khusus Singkil, Lhok Nga, Krueng Geukuh, Blang Lancang, Rantau Panjang, Kuala Beukah, Besitang, Rumbai, Buatan, Perawang, Sei Pakning, Selat Lalang, Dabo Singkep, Pasir Panjang, Pulau Kijang, Pulau Sambu, Tanjung Uban dan Udang Natuna, yang pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku ditetapkan sebagai Pelabuhan Khusus yang diatur berdasarkan Pasal 8, pengawasan penggunaan dan pengoperasiannya dilakukan oleh PERUM Pelabuhan I. 2. Perubahan penetapan Pelabuhan Khusus ke dalam pengawasan penggunaan dan pengoperasian PERUM Pelabuhan I ditetapkan oleh Menteri. 3. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1983 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)