Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1983 tentang Perusahaan Umum Pelabuhan I

Juga dikenal sebagai: PP 14/1983 · PP No. 14 Tahun 1983 · PP Nomor 14 Tahun 1983

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1983Tanggal Penetapan:30 April 1983
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum Pelabuhan I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1983
Tanggal Penetapan30 April 1983
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1983 ini menetapkan pembentukan Perusahaan Umum Pelabuhan I (Perum Pelabuhan I) untuk mengelola pelabuhan-pelabuhan tertentu di Indonesia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pelabuhan sebagai bagian penting dari kegiatan ekonomi dan pemerintahan. Perum Pelabuhan I berada di bawah Departemen Perhubungan dan bertanggung jawab untuk menyediakan berbagai jasa kepelabuhanan, termasuk pengelolaan kolam pelabuhan, dermaga, gudang, dan fasilitas lainnya. Perusahaan ini juga memiliki hak dan wewenang khusus dalam pengelolaan tanah dan perairan di sekitar pelabuhan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan perusahaan dapat memperoleh dana tambahan melalui berbagai sumber yang sah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan harus mematuhi kebijakan umum yang ditetapkan oleh Menteri.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/PRP Tahun 1960 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 dan peraturan-peraturan lainnya tetap berlaku sampai diubah dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk itu. 2. Pelabuhan-pelabuhan Kuala Beukah, Sungai Pakning, Pulau Sambu, Tanjung Uban, dan Dabo/Pulau Singkep yang pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku ditetapkan sebagai pelabuhan khusus yang diatur berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1983 tentang Pembinaan Kepelabuhanan, pengawasan penggunaan dan pengoperasiannya dilakukan oleh Perum Pelabuhan I. 3. Penyusunan neraca penutup dan neraca likuidasi PN Pelabuhan I dan II yang dibubarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1969 yang selama ini dikelola oleh Organisasi Pembinaan Pelabuhan/Badan Pengusahaan Pelabuhan I dan II ditetapkan pada tanggal 30 April 1983. 4. Unit Pengerukan yang termasuk dalam PN Pelabuhan I sebagaimana tersebut dalam ayat (1) Pasal ini, sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini dipisahkan dan statusnya akan ditetapkan tersendiri.

(-)