Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 56/1991 · PP No. 56 Tahun 1991 · PP Nomor 56 Tahun 1991

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 1991Tanggal Penetapan:19 Oktober 1991
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Oktober 1991
Tanggal Penetapan19 Oktober 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1985 tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan I.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan I menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Pengalihan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969. Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang baru akan melanjutkan usaha dalam bidang pengelolaan pelabuhan, termasuk penyediaan jasa pemanduan kapal, dermaga, gudang, dan fasilitas pelabuhan lainnya. Modal awal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang sebelumnya tertanam dalam PERUM Pelabuhan I, dan nilai kekayaan tersebut akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan wewenang tersebut kepada Menteri Perhubungan.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan I beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) pada saat pembubarannya.

(-)