Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan I menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Pengalihan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969. Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang baru akan melanjutkan usaha dalam bidang pengelolaan pelabuhan, termasuk penyediaan jasa pemanduan kapal, dermaga, gudang, dan fasilitas pelabuhan lainnya. Modal awal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang sebelumnya tertanam dalam PERUM Pelabuhan I, dan nilai kekayaan tersebut akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan wewenang tersebut kepada Menteri Perhubungan.