di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 52/2014 · Permen PANRB No. 52 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 52 Tahun 2014
Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Kebijakan ini menekankan pentingnya reformasi birokrasi untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini juga mengatur pembentukan tim penilai internal dan nasional untuk mengevaluasi unit kerja yang diusulkan menjadi Zona Integritas. Selain itu, kebijakan ini menetapkan syarat dan mekanisme pengajuan predikat WBK dan WBBM, serta menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan untuk menjaga predikat tersebut.