Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 10/2019 · Permen PANRB No. 10 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2019Tanggal Penetapan:18 Juni 2019
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku21 Juni 2019
Tanggal Penetapan18 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pengelolaan zona integritas pada unit kerja pemerintah. Perubahan tersebut mencakup: - Penyisipan Pasal 2A dan 2B yang memungkinkan instansi pemerintah memberikan penghargaan kepada unit kerja yang telah mendapatkan predikat WBK/WBBM dan mengakui proses pembangunan Zona Integritas yang telah berjalan sebelum berlakunya peraturan ini. - Perubahan pada lampiran Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 yang mengatur lebih detail tentang mekanisme pelaksanaan pembangunan unit kerja yang telah membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

1. Instansi pemerintah yang telah berproses membangun Zona Integritas sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, hasilnya tetap berlaku dan proses selanjutnya berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)