Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bebas dan Melayani di Lingkungan Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 60/2012 · Permen PANRB No. 60 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 60 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2012Tanggal Penetapan:5 September 2012
Aparatur Sipil NegaraPerizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bebas dan Melayani di Lingkungan Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku13 September 2012
Tanggal Penetapan05 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Latar belakangnya adalah untuk menyempurnakan substansi dan ketentuan dalam peraturan sebelumnya agar lebih operasional dan sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis. Tujuannya adalah untuk memberikan acuan bagi pejabat di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam membangun ZI menuju WBK dan WBBM. Ketentuan substansialnya adalah pedoman pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)