Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 20/2012 · Permen PANRB No. 20 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2012Tanggal Penetapan:10 April 2012
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku10 April 2012
Tanggal Penetapan10 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Latar belakangnya adalah implementasi Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang belum optimal, khususnya terkait program wilayah bebas dari korupsi. Tujuan dari pedoman ini adalah memberikan acuan bagi pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) dalam membangun ZI untuk mewujudkan WBK.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pencanangan Zona Integritas: K/L/Pemda yang berkomitmen mencegah korupsi mencanangkan kesiapan menjadi ZI, diawali dengan penandatanganan Pakta Integritas dan deklarasi komitmen.
  2. Pembangunan Zona Integritas: Melaksanakan kegiatan pencegahan korupsi yang konkrit dan terpadu, seperti sosialisasi anti korupsi, penyampaian LHKPN, pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi, dan penyediaan sistem pengaduan masyarakat.
  3. Reformasi Birokrasi: Melakukan penataan di bidang kelembagaan, SDM, ketatalaksanaan, peraturan perundang-undangan, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, dan budaya kerja.
  4. Proses Pembangunan Unit Kerja Berpredikat WBK: Identifikasi unit kerja berkinerja baik, penilaian oleh Tim Penilai Independen berdasarkan indikator mutlak (integritas, kepuasan masyarakat, kerugian negara, temuan in-efektif/efisien, hukuman disiplin/pidana korupsi) dan indikator operasional (komitmen pimpinan, program pencegahan korupsi, promosi/rekruitmen terbuka, e-Procurement, keterbukaan informasi publik).
  5. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dilakukan melalui asistensi, fasilitasi, dan pelatihan. Pengawasan dilakukan oleh masyarakat dan pemantau independen.

(-)

(-)