Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 23 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1983 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Menteri Muda, Serta Susunan Organisasi Staf Menteri Muda

Juga dikenal sebagai: Keppres 23/1983 · Keppres No. 23 Tahun 1983 · Keppres Nomor 23 Tahun 1983

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 1983Tanggal Penetapan:14 Mei 1983
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Menteri Muda, Serta Susunan Organisasi Staf Menteri Muda
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Mei 1983
Tanggal Penetapan14 Mei 1983
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1978 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Menteri Muda, serta Susunan Organisasi Staf Menteri Muda

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Menteri Muda serta susunan organisasi stafnya. Menteri Muda bertugas membantu Menteri Negara dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan program di bidang tertentu yang mendesak. Menteri Muda bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berfungsi untuk mengikuti, mengkoordinasikan, dan menyelesaikan masalah dalam bidang yang menjadi tanggung jawabnya. Susunan organisasi Menteri Muda terdiri dari Sekretaris dan Staf Ahli yang membantu dalam pelaksanaan tugas administratif dan teknis.

(-)

(-)