di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1978 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Menteri Muda Serta Susunan Organisasi Staf Menteri Muda
Juga dikenal sebagai: Keppres 13/1978 · Keppres No. 13 Tahun 1978 · Keppres Nomor 13 Tahun 1978
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1978 bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Menteri Muda serta susunan organisasi stafnya. Menteri Muda, yang merupakan pembantu Presiden, bertugas membantu Menteri Koordinator atau Menteri Pimpinan Departemen tertentu dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan program di bidang yang dianggap mendesak. Tugas pokok Menteri Muda meliputi koordinasi di bidang produksi pangan, koperasi, transmigrasi, perumahan rakyat, pemuda, dan peranan wanita. Setiap Menteri Muda bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dibantu oleh staf ahli dan sekretaris. Struktur organisasi dan tata kerja Menteri Muda diatur lebih lanjut oleh Menteri Koordinator atau Menteri Pimpinan Departemen terkait dengan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan pendayagunaan aparatur negara.