Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 1989

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1989 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Tata Kerja Menteri Muda

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/1989 · Keppres No. 14 Tahun 1989 · Keppres Nomor 14 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 1989Tanggal Penetapan:23 Maret 1989
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKedudukan, Tugas, Dan Tata Kerja Menteri Muda
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Maret 1989
Tanggal Penetapan23 Maret 1989
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1983 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Menteri Muda serta Susunan Organisasi Staf Menteri Muda Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kembali kedudukan, tugas, dan tata kerja Menteri Muda dalam Kabinet Pembangunan V guna memperlancar pelaksanaan pemerintahan. Menteri Muda (Menmuda) adalah pembantu Presiden yang diperbantukan kepada Menteri Negara lainnya. Menmuda bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertindak sebagai wakil Menteri Negara yang dibantu dalam hal berhalangan. Menmuda memiliki tugas membantu Menteri Negara dalam meningkatkan pendayagunaan aparatur, mengendalikan pelaksanaan kebijakan, memberikan petunjuk kepada unit kerja, serta membina koordinasi dengan instansi pemerintah. Menmuda juga menyampaikan saran kepada Menteri Negara yang dibantu. Dalam pelaksanaan tugas, Menmuda mendapat dukungan staf dan keuangan dari Departemen terkait dan dapat menambah Staf Ahli hingga tiga orang.

(-)

(-)