Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 29/2020 · Peraturan BKN No. 29 Tahun 2020 · Peraturan BKN Nomor 29 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:10 Desember 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan10 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 998).

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi agar BKN menjadi organisasi yang proporsional, efektif, dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada publik. Peraturan ini menetapkan kedudukan, tugas, dan fungsi BKN, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Tugas BKN adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi BKN meliputi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian, penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil, penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara, penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian, pemetaan potensi dan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil, penyelenggaraan dan mengembangkan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil, penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian, pelaksanaan bantuan hukum, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian, pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN, dan pengawasan atas pelaksanaan tugasnya. Susunan organisasi BKN terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi, Inspektorat, dan berbagai pusat.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BKN, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini. 2. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)