Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2020 bertujuan untuk mempercepat reformasi birokrasi dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. BKN dipimpin oleh seorang Kepala dan memiliki tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara. Fungsi BKN meliputi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian, pengadaan, mutasi, pemberhentian, pensiun, serta pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian. Struktur organisasi BKN terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektorat, dan berbagai pusat serta biro yang mendukung pelaksanaan tugas BKN.