Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 2/2020 · Peraturan BKN No. 2 Tahun 2020 · Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2020Tanggal Penetapan:26 Februari 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 998), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1282).

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2020 bertujuan untuk mempercepat reformasi birokrasi dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. BKN dipimpin oleh seorang Kepala dan memiliki tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara. Fungsi BKN meliputi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian, pengadaan, mutasi, pemberhentian, pensiun, serta pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian. Struktur organisasi BKN terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektorat, dan berbagai pusat serta biro yang mendukung pelaksanaan tugas BKN.

(-)

(-)