Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar lebih efektif dan efisien dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi BKN. BKN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dan dipimpin oleh seorang Kepala. BKN memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit. Struktur organisasi BKN terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, dan Biro yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Peraturan ini juga mengatur tentang jabatan fungsional dan pelaksana, serta tata kerja yang harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.