Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 1/2025 · Peraturan BKN No. 1 Tahun 2025 · Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2025Tanggal Penetapan:13 Januari 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku20 Januari 2025
Tanggal Penetapan13 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728)

Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar lebih efektif dan efisien dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi BKN. BKN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dan dipimpin oleh seorang Kepala. BKN memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit. Struktur organisasi BKN terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, dan Biro yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Peraturan ini juga mengatur tentang jabatan fungsional dan pelaksana, serta tata kerja yang harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BKN, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)