di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Juga dikenal sebagai: PP 41/2007 · PP No. 41 Tahun 2007 · PP Nomor 41 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang menyeluruh bagi penyusunan dan pengendalian organisasi perangkat daerah, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 yang dianggap belum memadai. Hal ini dilakukan untuk mendukung kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah secara efektif.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi perangkat daerah melalui peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah ini. Organisasi perangkat daerah terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Setiap perangkat daerah memiliki tugas dan fungsi spesifik yang diatur lebih lanjut oleh peraturan gubernur/bupati/walikota. Peraturan ini juga menetapkan variabel besaran organisasi berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan APBD, serta mengatur perumpunan urusan pemerintahan dalam bentuk dinas dan lembaga teknis daerah.