Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 8/2003 · PP No. 8 Tahun 2003 · PP Nomor 8 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2003Tanggal Penetapan:17 Februari 2003
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPedoman Organisasi Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Februari 2003
Tanggal Penetapan17 Februari 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan pedoman organisasi perangkat daerah dengan perkembangan penataan pemerintahan daerah yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi perangkat daerah berdasarkan kewenangan, karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah, serta kemampuan keuangan dan sumber daya aparatur. Organisasi perangkat daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah dan mencakup pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan struktur organisasi. Peraturan ini juga menetapkan kriteria penataan organisasi perangkat daerah dan pembentukan unit pelaksana teknis di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

1. Penetapan Perangkat Daerah Propinsi, Kabupaten, dan Kota yang baru dibentuk dan belum mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan dengan Keputusan Penjabat Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. 2. Ketentuan mengenai organisasi dan eselon Perangkat Daerah, masih tetap berlaku sebelum diubah/diganti dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 3. Penyesuaian atas Peraturan Pemerintah ini dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

(-)