di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
Juga dikenal sebagai: PP 8/2003 · PP No. 8 Tahun 2003 · PP Nomor 8 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan pedoman organisasi perangkat daerah dengan perkembangan penataan pemerintahan daerah yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi perangkat daerah berdasarkan kewenangan, karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah, serta kemampuan keuangan dan sumber daya aparatur. Organisasi perangkat daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah dan mencakup pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan struktur organisasi. Peraturan ini juga menetapkan kriteria penataan organisasi perangkat daerah dan pembentukan unit pelaksana teknis di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.