di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
Juga dikenal sebagai: PP 84/2000 · PP No. 84 Tahun 2000 · PP Nomor 84 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan susunan organisasi perangkat daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi perangkat daerah berdasarkan kewenangan pemerintahan daerah, karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah, serta kemampuan keuangan dan sumber daya aparatur. Organisasi perangkat daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah dan mencakup pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan struktur organisasi. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, termasuk sekretariat daerah, dinas, dan lembaga teknis daerah. Selain itu, diatur pula tentang eselonering, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat perangkat daerah.