Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 84 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 84/2000 · PP No. 84 Tahun 2000 · PP Nomor 84 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2000Tanggal Penetapan:25 September 2000
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPedoman Organisasi Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 September 2000
Tanggal Penetapan25 September 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan susunan organisasi perangkat daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi perangkat daerah berdasarkan kewenangan pemerintahan daerah, karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah, serta kemampuan keuangan dan sumber daya aparatur. Organisasi perangkat daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah dan mencakup pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan struktur organisasi. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, termasuk sekretariat daerah, dinas, dan lembaga teknis daerah. Selain itu, diatur pula tentang eselonering, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat perangkat daerah.

1. Eselonering di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah tetap berlaku sepanjang belum diubah/diganti dengan ketentuan yang baru. 2. Pemangku Jabatan di lingkungan Kecamatan dan Kelurahan yang belum memenuhi persyaratan jabatan tetap menjalankan jabatannya sampai dengan diterbitkannya ketentuan yang ditetapkan Pemerintah. 3. Peraturan perundang-undangan mengenai perangkat Daerah masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 4. Peraturan Perundang-undangan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dilakukan penyesuaian.

(-)