Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pembentukan, jenis, dan kriteria tipologi perangkat daerah berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Perangkat daerah dibentuk berdasarkan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, serta dibagi menjadi beberapa tipe berdasarkan beban kerja. Peraturan ini juga mengatur pembentukan perangkat daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) yang harus mendapat persetujuan dari Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa perangkat daerah terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan, dan kecamatan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas.