Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 18/2016 · PP No. 18 Tahun 2016 · PP Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2016Tanggal Penetapan:15 Juni 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerangkat Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juni 2016
Tanggal Penetapan15 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pembentukan, jenis, dan kriteria tipologi perangkat daerah berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Perangkat daerah dibentuk berdasarkan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, serta dibagi menjadi beberapa tipe berdasarkan beban kerja. Peraturan ini juga mengatur pembentukan perangkat daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) yang harus mendapat persetujuan dari Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa perangkat daerah terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan, dan kecamatan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas.

1. Penyesuaian pengisian jabatan direktur rumah sakit dan kepala pusat kesehatan masyarakat sebagai jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat 2 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. 2. Seluruh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Perangkat daerah provinsi melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan umum dan teknis atas penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh kabupaten/kota sampai dengan terbentuknya perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

(-)