Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 72/2019 · PP No. 72 Tahun 2019 · PP Nomor 72 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2019Tanggal Penetapan:14 Oktober 2019
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Oktober 2019
Tanggal Penetapan14 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat peran dan kapasitas inspektorat Daerah agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perubahan ini mencakup penguatan fungsi inspektorat Daerah, penugasan inspektorat Daerah dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/Daerah, serta pelaporan hasil pengawasan kepada Menteri dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Selain itu, peraturan ini juga mengatur rumah sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus dengan otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian, yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja layanan rumah sakit Daerah.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, direktur rumah sakit Daerah tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilakukannya penyesuaian status jabatan direktur rumah sakit Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta Pasal 95 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah ini. 2. Penyesuaian status jabatan direktur rumah sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. 3. Rumah sakit Daerah yang telah dibentuk sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan belum menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah wajib menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

(-)