Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat peran dan kapasitas inspektorat Daerah agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perubahan ini mencakup penguatan fungsi inspektorat Daerah, penugasan inspektorat Daerah dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/Daerah, serta pelaporan hasil pengawasan kepada Menteri dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Selain itu, peraturan ini juga mengatur rumah sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus dengan otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian, yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja layanan rumah sakit Daerah.