Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2017

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 29/2017 · Peraturan BPOM No. 29 Tahun 2017 · Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2017Tanggal Penetapan:20 Desember 2017
Pelayanan KesehatanKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku21 Desember 2017
Tanggal Penetapan20 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia

Peraturan ini bertujuan untuk memperlancar arus barang dalam rangka perdagangan melalui penyempurnaan ketentuan pengawasan pemasukan bahan obat dan makanan. Kebijakan ini mengatur pemasukan bahan obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia, yang harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor. Pemasukan dilakukan oleh perusahaan atau importir yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan dalam bentuk SKI Border atau SKI Post Border. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pendaftaran pemohon SKI, pengajuan permohonan, dan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Selain itu, terdapat ketentuan khusus untuk industri kecil dan menengah serta pengaturan mengenai pelayanan prioritas bagi pemohon yang memenuhi kriteria tertentu.

1. Permohonan SKI yang diajukan sebelum Peraturan Badan ini berlaku tetap diproses berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia. 2. Seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasukan bahan Obat dan Makanan yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Badan ini, dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan pemasukan dan/atau peredaran; dan/atau. c. pemusnahan/re-ekspor. 2. Dalam hal diketahui bahwa dokumen permohonan yang diunggah merupakan dokumen diduga palsu dan/atau dokumen tidak absah maka: a. permohonan SKI Border dan SKI Post Border ditolak; dan b. Pemohon SKI Border dan SKI Post Border tidak dapat mengajukan permohonan SKI Border dan SKI Post Border untuk produk yang bersangkutan selama 1 (satu) tahun. 3. Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 maka Pemohon SKI Border dan SKI Post Border tidak diberikan pelayanan prioritas selama 2 (dua) tahun. 4. Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan dapat dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan pemasukan Bahan Obat dan Makanan.