Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 14/2020 · Peraturan BPOM No. 14 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2020Tanggal Penetapan:9 Juli 2020
Pelayanan KesehatanWilayah Kedaulatan Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku13 Juli 2020
Tanggal Penetapan09 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu bahan obat dan makanan yang masuk ke Indonesia. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum dan perkembangan teknologi. Kebijakan ini mengatur persetujuan pemasukan bahan obat dan makanan melalui SKI Border dan SKI Post Border, yang hanya berlaku untuk satu kali pemasukan. Pelaku usaha wajib memiliki SKI Border atau SKI Post Border sesuai jenis bahan yang diimpor. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan dokumen dan prosedur pendaftaran yang harus dipenuhi oleh pemohon, termasuk penggunaan sistem Online Single Submission. Peraturan ini juga mengatur tentang pelayanan prioritas dan percepatan untuk keperluan penanggulangan wabah atau kedaruratan kesehatan masyarakat.

(-)

1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan akses daring, pemusnahan atau re-ekspor, dan/atau denda.