di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
Juga dikenal sebagai: Perka BPOM 5/2017 · Perka BPOM No. 5 Tahun 2017 · Perka BPOM Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk memperlancar arus barang dalam rangka perdagangan melalui penyempurnaan ketentuan pengawasan pemasukan bahan obat dan makanan. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan menyesuaikan dengan ketentuan terkini di bidang impor. Peraturan ini mengatur persyaratan pemasukan bahan obat dan makanan yang harus memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, serta ketentuan perundang-undangan di bidang impor. Pemasukan bahan tersebut harus dilakukan oleh perusahaan atau importir yang mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan berupa Surat Keterangan Impor (SKI). SKI berlaku untuk satu kali pemasukan dan dapat diberikan pelayanan prioritas bagi pemohon yang memenuhi kriteria tertentu. Peraturan ini juga mengatur tata cara permohonan SKI, termasuk pendaftaran pemohon, pengajuan permohonan, dan persetujuan pemasukan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai dokumentasi, biaya, dan pelaporan bahan obat.