Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 2022

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022

Juga dikenal sebagai: Keppres 3/2022 · Keppres No. 3 Tahun 2022 · Keppres Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2022Tanggal Penetapan:30 Maret 2022
Organisasi Komisi & Badan NegaraKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Maret 2022
Tanggal Penetapan30 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2021.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan kembali susunan Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi, termasuk penambahan dan perubahan tugas serta tanggung jawab dari berbagai bidang dalam panitia. Panitia Nasional terdiri dari Pengarah, Ketua, Penanggung Jawab Bidang, Tim Asistensi dan Kemitraan, Koordinator Harian, dan Sekretariat. Setiap bidang memiliki tugas spesifik, seperti Bidang Logistik dan Infrastruktur yang bertanggung jawab atas perencanaan dan koordinasi logistik, serta Bidang Komunikasi dan Media yang mengelola informasi dan media terkait penyelenggaraan G20. Selain itu, dibentuk Tim Asistensi dan Kemitraan untuk mendukung pelaksanaan tugas panitia.

(-)

(-)