Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 18 Tahun 2021

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022

Juga dikenal sebagai: Keppres 18/2021 · Keppres No. 18 Tahun 2021 · Keppres Nomor 18 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2021Tanggal Penetapan:15 Oktober 2021
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Oktober 2021
Tanggal Penetapan15 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 dengan melakukan penyesuaian dalam susunan panitia. Perubahan ini melibatkan penyesuaian dalam susunan pengarah dan ketua, serta pembentukan sekretariat yang mendukung pelaksanaan tugas panitia. Susunan pengarah kini terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, dan beberapa menteri koordinator. Ketua dibagi menjadi tiga bidang: Sherpa Track, Finance Track, dan Dukungan Penyelenggaraan Acara, masing-masing dengan ketua dan wakil ketua yang ditunjuk. Sekretariat juga dibentuk untuk mendukung ketiga bidang tersebut, dengan anggota dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.

(-)

(-)