di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
Juga dikenal sebagai: Keppres 12/2021 · Keppres No. 12 Tahun 2021 · Keppres Nomor 12 Tahun 2021
Keputusan Presiden ini dibentuk untuk mengoptimalkan posisi Indonesia sebagai penyelenggara Presidensi G20 Tahun 2022. Panitia Nasional dibentuk untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan berbagai pertemuan terkait, termasuk Konferensi Tingkat Tinggi, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, serta program Side Events dan Road to G20 Indonesia 2022. Panitia Nasional bertugas menyusun rencana induk, rencana kerja, dan anggaran, serta melakukan monitoring penyelenggaraan. Struktur Panitia Nasional terdiri dari Pengarah, Ketua, Penanggung Jawab Bidang, Koordinator Harian, dan Sekretariat. Setiap bidang memiliki tugas spesifik, seperti logistik, komunikasi, dan pengamanan. Keputusan ini berlaku hingga 31 Desember 2022, dengan laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 30 Juni 2023.