Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 98/M-IND/PER/12/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 98/M-IND/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenperin 98/M-IND/PER/12/2011 · Permenperin No. 98/M-IND/PER/12/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Pembangunan IndustriPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaProgram Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil Menengah
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 141/M-IND/PER/10/2009 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan IKM Tekstil dan Produk Tekstil serta IKM Kulit dan Produk Kulit.

Peraturan Menteri ini menetapkan program restrukturisasi mesin/peralatan untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM) guna meningkatkan daya saing. Program ini memberikan keringanan pembiayaan dalam pembelian mesin dan/atau peralatan baru bagi IKM yang melakukan restrukturisasi, perluasan, atau investasi baru. Keringanan diberikan dalam bentuk potongan harga pembelian mesin/peralatan, dengan besaran yang berbeda untuk Industri Kecil (IK) dan Industri Menengah (IM), serta peningkatan potongan harga jika menggunakan mesin/peralatan produksi dalam negeri yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Potongan harga memiliki batas maksimum per perusahaan per tahun anggaran. Sumber pembiayaan dapat berasal dari kredit perbankan, kredit supplier mesin, pembelian tunai, atau sewa beli melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah bertanggung jawab atas pelaksanaan program dan wajib membuat laporan keuangan serta melaporkan penggunaan anggaran dan pencapaian program kepada Menteri Perindustrian. IKM penerima keringanan wajib menyampaikan laporan kemajuan pemanfaatan mesin/peralatan. Dibentuk Tim Pengarah dan Tim Teknis untuk optimalisasi program. IK dan IM penerima keringanan dilarang memberikan keterangan atau dokumen palsu, serta mengalihkan kepemilikan mesin/peralatan tanpa persetujuan Kementerian Perindustrian.

1. Perusahaan IKM TPT dan IKM KPK yang telah memperoleh keringanan pembiayaan pembelian mesin dan/atau peralatan Tekstil dan Produk Tekstil atau mesin dan/atau peralatan Kulit dan Produk Kulit sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 141/M-IND/PER/10/2009 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan IKM Tekstil dan Produk Tekstil serta IKM Kulit dan Produk Kulit serta peraturan pelaksanaannya.

1. IK dan IM yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1), dikenakan sanksi berupa: a. Wajib mengembalikan potongan harga yang telah diterima kepada Kas Negara; dan/atau b. Tidak diizinkan mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan industri pada Kementerian Perindustrian pada tahun-tahun berikutnya.