Peraturan Menteri ini menetapkan program restrukturisasi mesin/peralatan untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM) guna meningkatkan daya saing. Program ini memberikan keringanan pembiayaan dalam pembelian mesin dan/atau peralatan baru bagi IKM yang melakukan restrukturisasi, perluasan, atau investasi baru. Keringanan diberikan dalam bentuk potongan harga pembelian mesin/peralatan, dengan besaran yang berbeda untuk Industri Kecil (IK) dan Industri Menengah (IM), serta peningkatan potongan harga jika menggunakan mesin/peralatan produksi dalam negeri yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Potongan harga memiliki batas maksimum per perusahaan per tahun anggaran. Sumber pembiayaan dapat berasal dari kredit perbankan, kredit supplier mesin, pembelian tunai, atau sewa beli melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah bertanggung jawab atas pelaksanaan program dan wajib membuat laporan keuangan serta melaporkan penggunaan anggaran dan pencapaian program kepada Menteri Perindustrian. IKM penerima keringanan wajib menyampaikan laporan kemajuan pemanfaatan mesin/peralatan. Dibentuk Tim Pengarah dan Tim Teknis untuk optimalisasi program. IK dan IM penerima keringanan dilarang memberikan keterangan atau dokumen palsu, serta mengalihkan kepemilikan mesin/peralatan tanpa persetujuan Kementerian Perindustrian.