Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/PER/2/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/PER/2/2013 Tahun 2013 tentang Program Reatrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan menengah (IKM)

Juga dikenal sebagai: Permenperin 13/M-IND/PER/2/2013 · Permenperin No. 13/M-IND/PER/2/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2013Tanggal Penetapan:20 Februari 2013
Pembangunan IndustriPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaProgram Reatrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan menengah (IKM)
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku25 Februari 2013
Tanggal Penetapan20 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 98/M-IND/PER/12/2011 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah dan peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM) melalui program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan. Program ini memberikan keringanan harga dalam pembelian mesin dan/atau peralatan produksi baru. Kebijakan ini mencakup berbagai sektor industri seperti makanan, minuman, tekstil, dan lainnya. Perusahaan IKM yang memenuhi syarat dapat menerima potongan harga hingga 40% untuk mesin produksi dalam negeri. Keringanan ini dibebankan kepada anggaran Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah. Perusahaan penerima keringanan harus melaporkan penggunaan mesin setiap tahun selama tiga tahun.

1. Perusahaan IK dan Perusahaan IM yang telah memperoleh keringanan pembiayaan pembelian mesin dan/atau peralatan IKM sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 98/M-IND/PER/12/2011 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan peraturan pelaksanaannya.

1. Perusahaan yang memberikan keterangan palsu atau mengalihkan mesin tanpa izin dikenakan sanksi pengembalian potongan harga dan dilarang mengikuti program di masa depan. 2. Perusahaan yang tidak melaporkan penggunaan mesin dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti program di tahun berikutnya.