Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 141/M-IND/PER/10/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 141/M-IND/PER/10/2009 Tahun 2009 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan IKM Tekstil Dan Produk Tekstil Serta IKM Kulit dan Produk Kulit

Juga dikenal sebagai: Permenperin 141/M-IND/PER/10/2009 · Permenperin No. 141/M-IND/PER/10/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2009Tanggal Penetapan:19 Oktober 2009
Pembangunan IndustriPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaProgram Restrukturisasi Mesin/Peralatan IKM Tekstil Dan Produk Tekstil Serta IKM Kulit dan Produk Kulit
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku20 Oktober 2009
Tanggal Penetapan19 Oktober 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 94/M-IMD/PER/11/2008 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Kecil Menengah (IKM) Tekstil Produk Tekstil (TPT) dan Industri Kecil Menengah Alas Kaki.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM) Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) serta IKM Kulit dan Produk Kulit (KPK) melalui program restrukturisasi mesin/peralatan. Program ini memberikan keringanan harga dalam pembelian mesin/peralatan baru bagi IKM TPT dan IKM KPK yang melakukan restrukturisasi, perluasan, atau investasi baru dengan menggunakan teknologi yang lebih maju.

Keringanan pembiayaan diberikan dalam bentuk potongan harga pembelian mesin/peralatan, dengan besaran 25% dari nilai mesin/peralatan. Jika IKM menggunakan mesin/peralatan produksi dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sesuai, potongan harga menjadi 30%. Potongan harga maksimal adalah Rp. 2 Milyar per perusahaan per tahun. Sumber pembiayaan pengadaan mesin/peralatan dapat berasal dari kredit perbankan, kredit supplier mesin, pembelian tunai, atau sewa beli melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah bertanggung jawab atas pelaksanaan program ini dan wajib membuat laporan keuangan serta melaporkan penggunaan anggaran dan pencapaian program kepada Menteri Perindustrian setiap 6 bulan sekali. IKM TPT dan IKM KPK yang mengikuti program wajib menyampaikan laporan kemajuan pemasangan dan pemanfaatan mesin/peralatan setiap 6 bulan sekali kepada Direktur Jenderal. Untuk optimalisasi program, dibentuk Tim Pengarah dan Tim Teknis.

1. Pemberian potongan harga atas pembelian mesin/peralatan IKM TPT dan IKM Alas Kaki yang dibuktikan dengan bukti-bukti pembelian sebelum tanggal 1 Oktober 2009 berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 94/M-IMD/PER/11/2008 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Kecil Menengah (IKM) Tekstil Produk Tekstil (TPT) dan Industri Kecil Menengah Alas Kaki. 2. Peraturan Direktur Jenderal yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diberlakukan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Peraturan Direktur Jenderal yang belum diatur ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan.

1. IKM TPT dan IKM KPK penerima potongan harga pembelian mesin peralatan yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini beserta peraturan pelaksanaannya dikenakan sanksi mengembalikan potongan harga yang telah diterima kepada Kas Negara.