di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 141/M-IND/PER/10/2009 Tahun 2009 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan IKM Tekstil Dan Produk Tekstil Serta IKM Kulit dan Produk Kulit
Juga dikenal sebagai: Permenperin 141/M-IND/PER/10/2009 · Permenperin No. 141/M-IND/PER/10/2009
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM) Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) serta IKM Kulit dan Produk Kulit (KPK) melalui program restrukturisasi mesin/peralatan. Program ini memberikan keringanan harga dalam pembelian mesin/peralatan baru bagi IKM TPT dan IKM KPK yang melakukan restrukturisasi, perluasan, atau investasi baru dengan menggunakan teknologi yang lebih maju.
Keringanan pembiayaan diberikan dalam bentuk potongan harga pembelian mesin/peralatan, dengan besaran 25% dari nilai mesin/peralatan. Jika IKM menggunakan mesin/peralatan produksi dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sesuai, potongan harga menjadi 30%. Potongan harga maksimal adalah Rp. 2 Milyar per perusahaan per tahun. Sumber pembiayaan pengadaan mesin/peralatan dapat berasal dari kredit perbankan, kredit supplier mesin, pembelian tunai, atau sewa beli melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah bertanggung jawab atas pelaksanaan program ini dan wajib membuat laporan keuangan serta melaporkan penggunaan anggaran dan pencapaian program kepada Menteri Perindustrian setiap 6 bulan sekali. IKM TPT dan IKM KPK yang mengikuti program wajib menyampaikan laporan kemajuan pemasangan dan pemanfaatan mesin/peralatan setiap 6 bulan sekali kepada Direktur Jenderal. Untuk optimalisasi program, dibentuk Tim Pengarah dan Tim Teknis.