Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 50 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit /FPU) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 50/2010 · PERPRES No. 50 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 50 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2010Tanggal Penetapan:19 Juli 2010
Organisasi Komisi & Badan NegaraKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaSatuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit /FPU) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juli 2010
Tanggal Penetapan19 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan 2. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penambahan Pasukan Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menata kembali Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan, atas permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan hasil pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Tujuannya adalah untuk memastikan keberlanjutan kontribusi Indonesia dalam misi tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pembentukan dan pengiriman Pasukan FPU Indonesia yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, berdasarkan kebutuhan dan permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Proses ini melibatkan seleksi personel, pelatihan pra-operasi, dan pengadaan peralatan. Biaya pembentukan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sementara biaya pemeliharaan dan perawatan ditanggung oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui reimbursement. Menteri Luar Negeri dan Menteri Keuangan berkoordinasi dalam penyiapan dan pembiayaan misi ini.

1. Pasukan FPU Indonesia yang sedang bertugas tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhir masa tugasnya dan digantikan dengan Pasukan FPU Indonesia pengganti yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pembiayaan yang digunakan Pasukan FPU Indonesia, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun proses reimbursement dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang belum terselesaikan, diselesaikan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)