Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 23 Tahun 2008

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penambahan Pasukan Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia Dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian Di Darfur, Sudan

Juga dikenal sebagai: Keppres 23/2008 · Keppres No. 23 Tahun 2008 · Keppres Nomor 23 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2008Tanggal Penetapan:19 Oktober 2008
Organisasi Komisi & Badan NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Pasukan Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia Dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian Di Darfur, Sudan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Oktober 2008
Tanggal Penetapan19 Oktober 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah pasukan Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia dalam misi pemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari peran aktif Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia, sesuai dengan mandat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan penambahan 145 personel Kepolisian Negara Republik Indonesia ke dalam FPU Indonesia, yang terdiri dari 140 personel inti dan 5 personel cadangan. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas seleksi, pelatihan, dan pengadaan peralatan yang diperlukan. Selain itu, koordinasi dilakukan dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Keuangan untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional dan pengelolaan anggaran, termasuk proses reimbursement dari PBB.

(-)

(-)