di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penambahan Pasukan Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia Dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian Di Darfur, Sudan
Juga dikenal sebagai: Keppres 23/2008 · Keppres No. 23 Tahun 2008 · Keppres Nomor 23 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah pasukan Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia dalam misi pemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari peran aktif Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia, sesuai dengan mandat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan penambahan 145 personel Kepolisian Negara Republik Indonesia ke dalam FPU Indonesia, yang terdiri dari 140 personel inti dan 5 personel cadangan. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas seleksi, pelatihan, dan pengadaan peralatan yang diperlukan. Selain itu, koordinasi dilakukan dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Keuangan untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional dan pengelolaan anggaran, termasuk proses reimbursement dari PBB.