Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 2008

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU Indonesia Dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian Di Darfur, Sudan

Juga dikenal sebagai: Keppres 4/2008 · Keppres No. 4 Tahun 2008 · Keppres Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2008Tanggal Penetapan:25 Februari 2008
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSatuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU Indonesia Dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian Di Darfur, Sudan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Februari 2008
Tanggal Penetapan25 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia guna berpartisipasi dalam misi pemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan, sesuai dengan mandat PBB. Kebijakan ini didasarkan pada permintaan Sekretaris Jenderal PBB dan hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas penyiapan dan pelaksanaan tugas operasional FPU Indonesia, termasuk seleksi personel, pelatihan, pengadaan peralatan, dan koordinasi dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Keuangan. Anggaran untuk misi ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta PBB melalui proses reimbursement.

(-)

(-)