di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU Indonesia Dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian Di Darfur, Sudan
Juga dikenal sebagai: Keppres 4/2008 · Keppres No. 4 Tahun 2008 · Keppres Nomor 4 Tahun 2008
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia guna berpartisipasi dalam misi pemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan, sesuai dengan mandat PBB. Kebijakan ini didasarkan pada permintaan Sekretaris Jenderal PBB dan hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas penyiapan dan pelaksanaan tugas operasional FPU Indonesia, termasuk seleksi personel, pelatihan, pengadaan peralatan, dan koordinasi dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Keuangan. Anggaran untuk misi ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta PBB melalui proses reimbursement.