Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.03/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 212/PMK.03/2018 · PMK No. 212/PMK.03/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2016.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung penguatan perekonomian nasional melalui penempatan dana dari Devisa Hasil Ekspor dalam sistem perbankan dalam negeri.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas bunga dari deposito, tabungan, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Pemotongan ini berlaku untuk bunga yang diterima dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia. Peraturan ini juga menetapkan tarif pajak yang berbeda berdasarkan jangka waktu deposito dan mata uang yang digunakan. Selain itu, terdapat pengecualian untuk pemotongan pajak bagi subjek pajak dalam negeri yang penghasilannya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, serta untuk beberapa jenis bunga dan diskonto tertentu.

(-)

(-)