di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Juga dikenal sebagai: PMK 26/PMK.010/2016 · PMK No. 26/PMK.010/2016
Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001, sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat dan mendukung penguatan perekonomian nasional.
Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai tarif PPh final atas bunga deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan rupiah yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang ditempatkan di dalam negeri. Tarif PPh bervariasi berdasarkan jangka waktu deposito. Bunga dari tabungan dan diskonto SBI, serta bunga dari deposito selain yang bersumber dari DHE, dikenai PPh final dengan tarif 20% untuk Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, serta 20% atau tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda untuk Wajib Pajak luar negeri.
Peraturan ini juga mengatur bahwa pengenaan PPh dengan tarif khusus untuk deposito yang bersumber dari DHE tidak berlaku jika DHE tersebut ditempatkan kembali sebagai deposito. Deposito yang ditempatkan kembali akan dikenai PPh dengan tarif umum. Persyaratan yang harus dipenuhi agar bunga deposito dikenai PPh dengan tarif khusus antara lain sumber dana harus berasal dari DHE yang diperoleh setelah berlakunya PP 123/2015, dibuktikan dengan dokumen laporan penerimaan DHE melalui bank devisa, dan deposito ditempatkan pada bank yang sama dengan bank tempat diterimanya DHE.
Bank yang membayarkan bunga tabungan dan/atau deposito serta Bank Indonesia yang menerbitkan SBI wajib memotong PPh. Bank wajib melampirkan fotokopi dokumen laporan penerimaan DHE pada saat penyampaian laporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2).