Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Latar belakangnya adalah pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000. Kebijakan ini menetapkan bahwa atas penghasilan berupa bunga dari deposito, tabungan, dan diskonto SBI dikenakan PPh final. Bunga yang diterima dari deposito dan tabungan di luar negeri melalui bank di Indonesia juga termasuk. Pengecualian berlaku bagi orang pribadi yang penghasilannya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang dapat mengajukan restitusi. Tarif PPh final adalah 20% untuk Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, atau tarif sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda untuk Wajib Pajak luar negeri. Pemotongan PPh tidak dilakukan jika jumlah deposito, tabungan, dan SBI tidak melebihi Rp 7.500.000,00, atau jika diterima oleh bank di Indonesia, cabang bank luar negeri di Indonesia, atau Dana Pensiun yang disahkan Menteri Keuangan. Bank dan Bank Indonesia wajib memotong PPh. Dana Pensiun yang disahkan Menteri Keuangan dan bank yang menjual kembali SBI juga wajib memotong PPh atas diskonto SBI.