di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 6/2023 · Permen KKP No. 6 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyusunan Neraca Komoditas Perikanan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 276 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, serta untuk menyesuaikan mekanisme penyusunan dan penetapan neraca komoditas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyusunan dan penetapan neraca komoditas perikanan untuk calon induk, induk, benih ikan, inti mutiara, dan/atau mutiara melalui sistem nasional neraca komoditas.
Neraca Komoditas Perikanan disusun oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan meliputi Hasil Perikanan, Mutiara, Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan Inti Mutiara. Penyusunan neraca meliputi penyusunan dan penetapan rencana kebutuhan dan pasokan. Neraca ini menjadi dasar penerbitan persetujuan impor Komoditas Perikanan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Data dan informasi yang lengkap, detail, dan akurat mengenai pasokan dan kebutuhan Komoditas Perikanan tersedia melalui dasbor SINSW. Pasokan didasarkan pada data estimasi volume produksi perikanan tangkap dan budidaya, serta stok ikan. Kebutuhan didasarkan pada data estimasi volume kebutuhan ikan dan mutiara untuk bahan baku industri dan konsumsi dalam negeri.
Pelaku Usaha wajib menyampaikan rencana kebutuhan Komoditas Perikanan yang memuat data khusus, produksi, kebutuhan, distribusi, dan dokumen persyaratan. Rencana kebutuhan ini diverifikasi oleh direktur jenderal terkait sebelum ditetapkan.