Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2021

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan Dan Distribusi Alokasi Impor Komoditas Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 24/2021 · Permen KKP No. 24 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 24 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2021Tanggal Penetapan:28 Mei 2021
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenyusunan Neraca Komoditas Perikanan Dan Distribusi Alokasi Impor Komoditas Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku04 Juni 2021
Tanggal Penetapan28 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 3, Pasal 5, dan Lampiran I Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 19).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyusunan Neraca Komoditas Perikanan dan distribusi alokasi impor komoditas perikanan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kebutuhan dan ketersediaan komoditas perikanan serta kepastian dan transparansi alokasi impor komoditas perikanan kepada pelaku usaha.

Neraca Komoditas Perikanan disusun oleh Menteri, yang pelaksanaannya dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal. Neraca ini disusun berdasarkan ketersediaan komoditas perikanan (produksi perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan stok ikan tahun sebelumnya), kebutuhan komoditas perikanan (kebutuhan ikan dalam negeri dan ekspor), dan kebutuhan impor komoditas perikanan (bahan baku dan penolong industri, serta selain bahan baku dan penolong industri). Neraca Komoditas Perikanan menjadi dasar penerbitan persetujuan impor komoditas perikanan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pelaku Usaha wajib menyampaikan rencana usaha tahunan kepada Menteri melalui SINSW, yang meliputi data umum perusahaan, kebutuhan komoditas perikanan (dari dalam negeri dan impor), tujuan pemasaran, dan rencana distribusi ikan impor. Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap rencana usaha tersebut. Usulan distribusi alokasi impor komoditas perikanan disusun oleh Direktur Jenderal, yang mencakup tempat pemasukan, jenis hasil perikanan, volume dan waktu pemasukan, standar mutu wajib, dan peruntukan. Standar mutu wajib harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha dalam melaksanakan impor komoditas perikanan, termasuk persyaratan kesehatan ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan, ketertelusuran, dan asal dari eksportir terdaftar.

Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap penggunaan Neraca Komoditas Perikanan dan distribusi alokasi impor Komoditas Perikanan setiap 6 bulan sekali atau setiap saat apabila diperlukan. Neraca Komoditas Perikanan dapat diubah berdasarkan hasil evaluasi dan/atau kondisi tertentu (bencana alam, perubahan musim penangkapan/panen, atau sebab lainnya yang mempengaruhi data kebutuhan dan ketersediaan komoditas perikanan).

1. Dalam hal Neraca Komoditas Perikanan belum tersedia, penerbitan persetujuan impor Komoditas Perikanan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dilakukan berdasarkan rekomendasi pemasukan Hasil Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal Neraca Komoditas Perikanan telah tersedia namun belum terintegrasi dengan SINSW, Neraca Komoditas Perikanan disampaikan oleh Kementerian kepada kementerian yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang perekonomian secara nonelektronik.

(-)