Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2013 Tentang Pengendalian Mutu Mutiara Yang Masuk Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 44/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 44/PERMEN-KP/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2014Tanggal Penetapan:3 Oktober 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2013 Tentang Pengendalian Mutu Mutiara Yang Masuk Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku06 Oktober 2014
Tanggal Penetapan03 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2013 tentang Pengendalian Mutu Mutiara yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2013 tentang Pengendalian Mutu Mutiara yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan pada BAB VI yang mengatur tentang pemasukan mutiara sebagai barang bawaan atau barang kiriman.
  2. Perubahan pada Pasal 17 yang mengatur tentang kewajiban pelaporan dan penyerahan mutiara kepada Petugas Karantina Ikan pada saat tiba di tempat pemasukan, batasan jumlah mutiara yang dapat dimasukkan sebagai barang bawaan atau barang kiriman (maksimal 50 gram), pembebasan dari persetujuan impor dan pemeriksaan mutu, serta pembatasan jalur pemasukan hanya melalui bandara internasional. Pemasukan mutiara sebagai barang kiriman dibatasi maksimal dua kali pengiriman dalam satu bulan untuk penerima dan/atau alamat yang sama.
  3. Perubahan pada Pasal 21 yang mengatur tentang hasil pemeriksaan dokumen oleh Petugas Karantina Ikan, penerbitan Surat Persetujuan Pemasukan Kembali Mutiara Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia jika dokumen lengkap dan sah, serta format surat persetujuan yang tercantum dalam Lampiran IV.
  4. Perubahan pada Pasal 22 yang mengatur tentang tindakan pemusnahan dan penerbitan berita acara pemusnahan jika dokumen tidak lengkap atau tidak sah, serta pelaporan pemusnahan kepada Kepala Badan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. Format berita acara pemusnahan tercantum dalam Lampiran V.
  5. Perubahan pada Lampiran I yang mengatur tentang jenis mutiara yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan pos tarif/kode HS.

(-)

(-)