Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 53 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 53/2023 · PERPRES No. 53 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 53 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2023Tanggal Penetapan:11 September 2023
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 September 2023
Tanggal Penetapan11 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menyesuaikan mekanisme pertanggungjawaban dan beberapa harga satuan biaya dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri secara at cost dan lumpsum untuk pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Standar biaya perjalanan dinas luar negeri mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri terkait. Selain itu, batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini.

1. Ketentuan mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara lumpsum digunakan paling lambat tahun anggaran 2024.

(-)