Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 33 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 33/2020 · PERPRES No. 33 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 33 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2020Tanggal Penetapan:20 Februari 2020
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaStandar Harga Satuan Regional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Februari 2020
Tanggal Penetapan20 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan standar harga satuan regional yang digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Standar ini mencakup biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan. Standar harga ini berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta sebagai referensi untuk proyeksi prakiraan maju dan penghitungan pagu indikatif. Kepala daerah harus menetapkan standar harga satuan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran. Ketentuan khusus untuk perjalanan dinas luar negeri mengacu pada standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/lembaga.

1. Ketentuan mengenai standar harga satuan regional dan standar biaya perjalanan dinas luar negeri digunakan paling lambat untuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.

(-)