Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan perubahannya, dengan tujuan menyesuaikan standar harga satuan regional sesuai perkembangan kebutuhan hukum dan putusan Mahkamah Agung. Standar harga satuan regional yang diatur meliputi biaya honorarium, perjalanan dinas, rapat, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan. Standar ini digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dengan sifat batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui kecuali dalam kondisi tertentu. Kepala daerah diberi kewenangan untuk menetapkan standar harga satuan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.