Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 72/2025 · PERPRES No. 72 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 72 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2025Tanggal Penetapan:18 Juni 2025
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaStandar Harga Satuan Regional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juni 2025
Tanggal Penetapan18 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional 2. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan perubahannya, dengan tujuan menyesuaikan standar harga satuan regional sesuai perkembangan kebutuhan hukum dan putusan Mahkamah Agung. Standar harga satuan regional yang diatur meliputi biaya honorarium, perjalanan dinas, rapat, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan. Standar ini digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dengan sifat batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui kecuali dalam kondisi tertentu. Kepala daerah diberi kewenangan untuk menetapkan standar harga satuan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.

(-)

(-)