Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1989

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito Dan Tabungan

Juga dikenal sebagai: PP 21/1989 · PP No. 21 Tahun 1989 · PP Nomor 21 Tahun 1989

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 1989Tanggal Penetapan:1 Desember 1989
Perbankan & Lembaga KeuanganKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito Dan Tabungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Desember 1989
Tanggal Penetapan01 Desember 1989
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1988 tentang Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan. Pajak ini dikenakan sebesar 15% dan bersifat final. Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank bertindak sebagai wajib potong. Dikecualikan dari pemotongan pajak adalah bunga yang diterima oleh yayasan dan perorangan yang penghasilannya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Yayasan dan perorangan yang telah dipotong pajaknya dapat mengajukan restitusi. Ketentuan ini juga memberikan pengecualian bagi deposan atau penabung kecil sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1988 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)