di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1988 tentang Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka Sertifikat Deposito Dan Tabungan
Juga dikenal sebagai: PP 13/1988 · PP No. 13 Tahun 1988 · PP Nomor 13 Tahun 1988
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional melalui pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan. Hal ini dilakukan untuk menyamakan perlakuan perpajakan antara pasar uang dan pasar modal.
Ketentuan Substansial
Pajak penghasilan sebesar 15% dikenakan atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan milik perorangan dan badan, dan bersifat final. Bank bertindak sebagai Wajib Pungut. Namun, beberapa jenis tabungan seperti TABANAS, TASKA, SIMPEDES, TNH, dan TUM KPR dikecualikan dari pengenaan pajak ini. Wajib pajak yang tidak kena pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat mengajukan restitusi. Bank tidak perlu menyebutkan nama pemilik dalam penyetoran pajak, dan penghasilan bunga tidak dicantumkan dalam SPT PPh tahunan kecuali untuk kepentingan tertentu.