Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1983 tentang Pajak atas Bunga Deposito Berjangka dan Tabungan-Tabungan Lainnya

Juga dikenal sebagai: PP 37/1983 · PP No. 37 Tahun 1983 · PP Nomor 37 Tahun 1983

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1983Tanggal Penetapan:31 Desember 1983
Pajak & Retribusi DaerahPerbankan & Lembaga KeuanganKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPajak atas Bunga Deposito Berjangka dan Tabungan-Tabungan Lainnya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1983
Tanggal Penetapan31 Desember 1983
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dengan menangguhkan pengenaan pajak penghasilan atas bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya. Hal ini dilakukan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pemupukan dana yang penting bagi pembangunan. Penangguhan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali berdasarkan kondisi moneter dan keuangan negara di masa depan. Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984.

(-)

(-)